KEMENTERIAN
AGAMA
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
Alamat: Jalan Kusumabangsa No. 9 Pekalongan Telp (0285) 412575, Fax 423418
Website : ftik.iainpekalongan.ac.id E-mail
: ftik@iainpekalongan.ac.id
|
||||||||||||||
RENCANA
PEMBELAJARAN SEMESTER
|
||||||||||||||
Mata
Kuliah
|
Kode
MK
|
Rumpun
MK
|
SKS
|
Semester
|
Tgl.
Penyusunan
|
|||||||||
FIQH
MAWARIS DAN MUNAKAHAT
|
PAI113
|
FIQH
|
3
|
5
|
20
Agustus 2018
|
|||||||||
Pengesahan
|
Dosen
Pengembang RPS
|
Koordinator
RMK
|
Kajur/Kaprodi
|
|||||||||||
Agus
Khumaedy
|
Agus
Khumaedy
|
H.
M. Yasin Abidin, M.Pd
|
||||||||||||
Capaian
Pembelajaran (CP)
|
CP Prodi
|
|||||||||||||
S7 Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara
P5 Menguasai dasar-dasar keislaman sebagai
agama rahmatan lil alamin
P18 Melakukan pendalaman bidang kajian PAI sesuai dengan lingkungan dan
perkembangan jaman
KU1 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya
KK1 Mampu menerapkan
kurikulum mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di
sekolah/madrasah sesuai dengan prosedur dan prinsipprinsip dalam pengembangan kurikulum;
KK4 Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik, kreatif dan inovatif pada Pendidikan Agama Islam di sekolah/madrasah
|
||||||||||||||
CP-MK:
|
||||||||||||||
1. Mahasiswa
mampu memahami, menjelaskan, mempedomani
serta menyelesaikan persoalan-persoalan pernikahan dan kewarisan
dengan tepat
2. Mahasiswa
mampu menyampaikan dan meneladani pesan-pesan moral serta mampu memberikan
solusi terhadap persoalan-persoalan sekitar pernikahan dan kewarisan di
masyarakat dengan tepat
3. Mahasiswa
mampu menjadi pendidik dan peneliti sebagai pengembangan dari perkuliahan
fiqh munakahat dan mawaris
|
||||||||||||||
Deskripsi
Mata Kuliah
|
Mata kuliah ini merupakan himpunan dari dua
fiqh, yakni Fiqh Munakahat dan Fiqh Mawaris. Fiqh Munakahat meliputi
hal-ihwal tentang pernikahan. Hal ini tidak lain merupakan perhatian Islam terhadap pembentukan keluarga
hingga tercapai sakinah, mawaddah, wa rahmah, karena keluarga adalah unit
terkecil hingga kemudian dari situ sebuah masyarakat yang baik akan muncul.
Dalam Fiqh Munakahat dikaji pengetahuan tentang pra pernikahan, hal-hal
yang perlu diketahui dalam pernikahan, talak dan problematika pernikahan yang berkembang
dalam masyarakat. Sedangkan Fiqh Mawaris memberikan penyelesaian terhadap
persoalan harta pusaka
yang ditinggal oleh si mayit. Materi ini menjadi urgen disebabkan banyak kasus yang
mengemuka dan tidak jarang berujung pada sengketa keluarga yang
berlarut-larut. Oleh karena itu, pemahaman
Hukum Islam tentang Waris dan cara-cara menghitungnya menjadi suatu
keniscayaan.
|
|||||||||||||
Materi
Pemebelajaran/
Pokok
Bahasan
|
1.
Orientasi
Perkuliahan
2.
Konsep
Dasar Fiqh Munakahat
3.
Pra pernikahan;
-
Kriteria
mencari jodoh
-
Ta’aruf
atau pacaran
-
Mahram
-
Khitbah
4.
Dalam
Pernikahan
-
Pengertian
-
Ayat
dan hadis tentang nikah
-
Anjuran
untuk menikah
-
Syarat
dan rukun nikah
-
Tujuan
dan hikmah nikah
-
Batalnya
Nikah
-
Hak
dan kewajiban suami istri
-
Walimah
-
Nafkah
-
Talak
dan macam-macamnya
-
Iddah
dan ihdad
-
Nusyuz,
syiqaq dan hakamain
-
Hak
istri pasca talaq
-
Ruju’
-
Hadlanah
-
Nikah
di bawah tangan
-
Poligami
dan poliandri
-
Nikah
mut’ah
-
Nikah
antar agama
-
Nikah
di bawah umur
-
Pengertian
dan asas-asas Kewarisan Islam
-
Sumber Hukum Kewarisan
-
Sebab-sebab hubungan kewarisan dan penghalangnya
-
Tirkah dan Harta Waris.
-
Mafqud
dan Munasakhah
-
Kakek
bersama Saudara
-
Waris
Janin dalam Kandungan
-
Gharawain
-
Musytarakah
16. Ujian Akhir Semester
|
|||||||||||||
Media
Pembelajaran
|
Modul,
Whiteboard, Laptop, dan LCD
|
|||||||||||||
Referensi
|
Wajib
|
|||||||||||||
1. Prof. Dr. H.M.A. Tihami, M.A., M.M. dan Drs. Sohari Sahroni, M.M., M.H., Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap,
Jakarta: Rajawali Press, 2009
2. Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si. Fiqh
Mawaris, Bandung: Pustaka Setia, 2009
|
||||||||||||||
Tambahan
|
||||||||||||||
1. Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta:
Prenada Media, 2004
2. Abdul Hamid, Muhammad Muhy al-Dîn, Ahkâm
al-Mawârîts fi al-Syarî‘ah al-Islâmiyyah ‘Alâ Madzâhib al-Arba‘ah,
T.kp: Dâr al-Kutub al-‘Arabiy, T.th.
3. Taqiy al-Dîn, Abû Bakr ibn Muhammad
al-Husainiy al-Hasniy al-Dimasqiy al-Syâi‘îy, Kifâyah
al-Akhyâr fi Halli Ghâyah al-Ikhtishâr, Tkp.: Syirkah al-Nûr
Asiyâ, Tth. .,
4. Bisri, Cik Hasan, dkk., Kompilasi
Hukum Islam dan Peradilan Agama,
Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999
5. Wuzarah al-Auqaf wa al-Syu’un
al-Islamiyyah, al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah j. 3, Kuwait: Wuzarah al-Auqaf
wa al-Syu’un al-Islamiyyah, 1983
6. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh
al-Islâmiy wa Adillatuh j. 8, Damaskus: Dâr al-Fikr, 1985
7.
Muhammad
Syahrur, Nahwa Ushul jadid li al-fiqh al-Islami, fiqh al-Mar’ah Suriyah: al-Ahâly li a-Thibâ’ah wa an-Nasyr
wa at-Tauzî’: 2000
8.
Hazairin,
Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Hadith, Jakarta: Tintamas, 1964
9. Jalaludin Abdurrahman bin Abu Bakar
As-Suyuti, Al-Jami’ al-Shaghir,
Beirut: Dar al-Fikr, tth, Jilid 1 dan 2
10. Al-Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Beirut: Dar Al-Fikr, tth.
11. Drs. Slamet Abidin dan Aminudin, Fiqh Munakahat, Bandung: C.V. Pustaka
Setia, 1999 Jilid 1 dan 2.
12. H.S.A. Hamdani, Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), Jakarta: Pustaka Amani,
2002.
13. Abdurrahman Al-Jaziri, al-Fiqh ala Mazahib al-Arba’ah, Mesir: Dar al-Irsyad, tth, Juz 4.
14. Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 2004
15. Supardi Mursalin, Menolak Poligami: Studi tentang Undang-undang Perkawinan dan Hukum
Islam, Editor Zubaedi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007
16. Prof. DR. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan,
Prof. DR Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Munakahat (Khitbah, Nikah dan Talak), Terj. Dr. H. Abdul Majid Khon, M.
Ag, Jakarta: Amzah, 2009.
17. Fatkhurrahman, Ilmu Waris, Bandung: Al-Maarif, 1987.
18. Sulaimaan Rasyid, Ilmu Fara’idh, Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2003.
19. Muhammad Ali Ash-Shabuni, Hukum Waris dalam Syariat Islam Disertai
Contoh-contoh Pembagian Harta Pusaka, Bandung: Diponegoro, 1995.
20. Wiryono Projodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung, 1991.
21. Jurnal-jurnal yang terkait dengan tema
|
||||||||||||||
Penilaian
|
Partisipasi (10), Tugas-Tugas
(25), UTS (25), UAS (35), Lain-lain (5)
|
|||||||||||||
Mata Kuliah Prasyarat
|
1. Fiqh
Ibadah
2. Fiqh
Muamalat dan Jinayat
|
|||||||||||||
(1)
MINGGU KE /Pertemuan Ke
|
(2)
KEMAMPUAN
AKHIR YANG DIHARAPKAN
|
(3)
BAHAN
KAJIAN (Materi Ajar)
|
(4)
METODE
PEMBELAJARAN
|
(5)
PENGALAMAN
BELAJAR
|
(6)
KRITERIA
(Indikator) PENILAIAN
|
(7)
BOBOT NILAI
|
(8)
WAKTU
|
|||||||
1
|
Memahami tujuan, ruang lingkup, dan manfaat
perkuliahan Fiqh Mawaris dan Munakahat serta visi, misi
prodi/fakultas/institut
|
Orientasi
perkuliahan Fiqh Mawaris dan Munakahat serta visi, misi prodi/fakultas/institut
|
Ceramah, Tanya Jawab, dan Demonstrasi
|
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan ruang lingkup
dan kontrak belajar serta visi, misi
prodi/fakultas/institut
|
150 menit
|
|||||||||
2
|
Memahami
konsep dasar Fiqh Munakahat
|
Konsep Dasar Fiqh Munakahat
|
Cooperative
Learning
|
Menyusun
Laporan Hasil Diskusi
Mengamati
Berbagai berbagai persoalan pernikahan
bersama kelompok
Menanya
Mendiskusikan manfaat fiqh munakahat,
Mendiskusikan dalam kelompok kecil tentang hal-hal yang perlu
diwaspadai dalam pernikahan
Eksperimen/Eksplorasi
Mengeksplorasi variasi solutif berbagai persoalan pernikahan
Asosiasi
Membuat kesimpulan definisi dan manfaat fiqh munakahat
Mengkomunikasikan
Menyampaikan hasil pengamatan
berbagai berbagai persoalan pernikahan di masyarakat.
Tugas !:
|
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan
materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
|
150 menit
|
||||||||
3
|
Memahami
kriteria mencari jodoh, ta’aruf, mahram dan khitbah
|
Pra pernikahan;
-
Kriteria
mencari jodoh
-
Ta’aruf atau
pacaran
-
Mahram
-
Khitbah
|
Cooperative
Learning
|
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan persoalan-persoalan
yang harus diperhatikan sebelum pernikahan dilangsungkan
|
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan
materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
|
2
|
150 menit
|
|||||||
4
|
Memahami
Syarat dan rukun nikah, tujuan dan hikmah nikah, batalnya nikah, hak an
keajiban suami istri dan walimah
|
Dalam Pernikahan
-
Syarat dan
rukun nikah
-
Tujuan dan
hikmah nikah
-
Batalnya
Nikah
-
Hak dan
kewajiban suami istri
-
Walimah
-
Nafkah
|
Cooperative
Learning
|
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan
persoalan-persoalan yang harus diperhatikan selama pernikahan dilangsungkan
sampai akhir dari pernikahan
|
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan
materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
|
2
|
150nit
|
|||||||
5
|
Memahami Talak dan macam-macamnya,Iddah dan ihdad, Nusyuz, syiqaq dan
hakamain, Hak istri pasca talaq, Ruju’ dan Hadlanah
|
Putusnya nikah
-
Talak dan
macam-macamnya
-
Iddah dan
ihdad
-
Nusyuz,
syiqaq dan hakamain
-
Hak istri
pasca talaq
-
Ruju’
-
Hadlanah
|
Cooperative
Learning
|
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan
persoalan-persoalan yang harus diperhatikan pasca habisnya pernikahan
|
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan
materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
|
2
|
150 menit
|
|||||||
6
|
Mmanahami Ila, zihar dan li’an
Serta
akibat hukumnya
|
Ila, zihar dan li’an
|
Cooperative
Learning
|
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan ila’, dzihar
dan li’an
|
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan
materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
|
2
|
150nit
|
|||||||
7
|
Memahami Problematika dalam pernikahan yang meliputi Nikah di bawah
tangan, Poligami dan poliandri, Nikah mut’ah, Nikah antar agama serta Nikah
di bawah umur
|
Problematika dalam pernikahan
-
Nikah di
bawah tangan
-
Poligami dan
poliandri
-
Nikah mut’ah
-
Nikah antar
agama
-
Nikah di
bawah umur
|
Cooperative
Learning
|
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan persoalan-persoalan
pernikahan di masyarakat
|
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan
materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
|
2
|
150 menit
|
|||||||
8
|
Ujian
Tengah Semester
|
Ujian Tengah Semester
-
|
Penilaian Projek
|
Menyelesaikan persoalan-persoalan fiqh munakahat
|
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan
materi
Penilaian:
Tugas menjawab soal-soal Fiqh Munakahat
|
25
|
1
Minggu
|
|||||||
9
|
Memahami Konsep Dasar Fiqh Mawaris yang meliputi Pengertian dan asas-asas Kewarisan Islam, Sumber Hukum Kewarisan, Sebab-sebab hubungan kewarisan dan penghalangnya
serta Tirkah dan Harta Waris.
|
Konsep Dasar Fiqh Mawaris
-
Pengertian
dan asas-asas Kewarisan Islam
-
Sumber Hukum Kewarisan
-
Sebab-sebab hubungan kewarisan dan penghalangnya
-
Tirkah dan Harta Waris.
|
Cooperative
Learning
|
Menyusun
Laporan Hasil Diskusi
Mengamati
Berbagai berbagai persoalan waris
bersama kelompok
Menanya
Mendiskusikan manfaat fiqh mawaris,
Mendiskusikan dalam kelompok kecil tentang hal-hal yang perlu
diwaspadai dalam kewqarisan
Eksperimen/Eksplorasi
Mengeksplorasi variasi solutif berbagai persoalan kewarisan
Asosiasi
Membuat kesimpulan definisi dan manfaat fiqh mawaris
Mengkomunikasikan
Menyampaikan hasil pengamatan
berbagai berbagai persoalan
|
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan
materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
|
2
|
150 menit
|
|||||||
10
|
Memahami Penggolongan Ahli Waris dan Konsep Hijab
|
Penggolongan Ahli Waris dan Konsep Hijab
|
Cooperative
Learning
|
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan penggolongan
ahli waris dan konsep hijab dalam ilmu faraid
|
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan
materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
|
2
|
150 menit
|
|||||||
11
|
Memahami
Ahli Waris Dzaw Al-Furudh dan bagian-bagiannya
serta perhitungannya
|
Ahli
Waris Dzaw Al-Furudh dan bagian-bagiannya
serta perhitungannya
|
Cooperative
Learning
|
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan ahli waris
dzawil furud dan menghitung bagian-bagiannya
|
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan
materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
|
2
|
150 menit
|
|||||||
12
|
Memahami
Ashabah dan perhitungannya
|
Ashabah dan perhitungannya
|
Cooperative
Learning
|
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan ahli waris
ashabah dan menghitung bagian-bagiannya
|
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan
materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
|
2
|
150 menit
|
|||||||
13
|
Memahami Dzaw Al-Arham dan cara
perhitungannya
|
Dzaw Al-Arham dan cara
perhitungannya
|
Cooperative
Learning
|
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan ahli waris
dzawil arham dan menghitung bagian-bagiannya
|
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan
materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
|
2
|
150 menit
|
|||||||
14
|
Memahami konsep ‘Aul dan Radd serta cara perhitungannya
|
‘Aul dan Radd
|
Cooperative Learning
|
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan konsep ‘aul
dan radd dan menghitung bagian-bagiannya
|
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan
materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
|
2
|
150nit
|
|||||||
15
|
Memahami Persoalan Kewarisan yang meliputi Mafqud dan Munasakhah, Kakek bersama Saudara, Waris
Janin dalam Kandungan, Gharawain dan Musytarakah serta cara-cara
perhitungannya
|
Persoalan Kewarisan
-
Mafqud
dan Munasakhah
-
Kakek bersama
Saudara
-
Waris Janin
dalam Kandungan
-
Gharawain
-
Musytarakah
|
Cooperative
Learning
|
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan berbagai
musykilat kewarisan dan menghitung bagian-bagiannya
|
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan
materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
|
3
|
150 menit
|
|||||||
16
|
Ujian
Akhir Semester
|
Ujian
Akhir Semester
|
Penilaian Proyek
|
Menyelesaikan persoalan-persoalan fiqh mawaris
|
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan
materi
Penilaian:
Tugas menjawab soal-soal Fiqh Mawaris
|
35
|
2 Minggu
|
|||||||
aguskhumaedy.blogspot.com
Blog ini dibuat untuk membantu mahasiswa untuk mendapatkan bahan ajar. Sehingga diharapkan dapat mengefektifkan pembelajaran. Bukan satu-satunya bahan ajar tetapi setidaknya dapat dijadikan pengantar (guide) untuk merambah bahan-bahan ajar yang lain. Semoga bermanfaat.............
Kamis, 06 September 2018
RPS Fiqh Ibadah
Langganan:
Postingan (Atom)