Kamis, 06 September 2018

RPS Fiqh Ibadah


logo iain bw.png

KEMENTERIAN AGAMA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
Alamat: Jalan Kusumabangsa No. 9  Pekalongan Telp (0285) 412575, Fax 423418
Website : ftik.iainpekalongan.ac.id E-mail : ftik@iainpekalongan.ac.id
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
Mata Kuliah
Kode MK
Rumpun MK
SKS
Semester
Tgl. Penyusunan
FIQH MAWARIS DAN MUNAKAHAT
PAI113
FIQH
3
5
20 Agustus 2018
Pengesahan
                       
Dosen Pengembang RPS
Koordinator RMK
Kajur/Kaprodi



Agus Khumaedy



Agus Khumaedy



H. M. Yasin Abidin, M.Pd
Capaian Pembelajaran (CP)
CP Prodi
S7    Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
P5    Menguasai dasar-dasar keislaman sebagai agama rahmatan lil alamin
P18  Melakukan pendalaman  bidang kajian PAI sesuai dengan lingkungan dan perkembangan jaman
KU1 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya
KK1 Mampu menerapkan kurikulum mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah/madrasah sesuai dengan prosedur dan prinsipprinsip dalam pengembangan kurikulum;
KK4  Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik, kreatif dan inovatif pada Pendidikan Agama Islam di sekolah/madrasah
CP-MK:
1.      Mahasiswa mampu memahami, menjelaskan, mempedomani  serta menyelesaikan persoalan-persoalan pernikahan dan kewarisan dengan tepat
2.      Mahasiswa mampu menyampaikan dan meneladani pesan-pesan moral serta mampu memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan sekitar pernikahan dan kewarisan di masyarakat dengan tepat
3.      Mahasiswa mampu menjadi pendidik dan peneliti sebagai pengembangan dari perkuliahan fiqh munakahat dan mawaris
Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah ini merupakan himpunan dari dua fiqh, yakni Fiqh Munakahat dan Fiqh Mawaris. Fiqh Munakahat meliputi hal-ihwal tentang pernikahan. Hal ini tidak lain merupakan  perhatian Islam terhadap pembentukan keluarga hingga tercapai sakinah, mawaddah, wa rahmah, karena keluarga adalah unit terkecil hingga kemudian dari situ sebuah masyarakat yang baik akan muncul. Dalam Fiqh Munakahat dikaji pengetahuan tentang pra pernikahan, hal-hal yang perlu diketahui dalam pernikahan, talak dan problematika pernikahan yang berkembang dalam masyarakat. Sedangkan Fiqh Mawaris memberikan penyelesaian terhadap persoalan harta pusaka yang ditinggal oleh si mayit. Materi ini menjadi urgen disebabkan banyak kasus yang mengemuka dan tidak jarang berujung pada sengketa keluarga yang berlarut-larut. Oleh karena itu, pemahaman  Hukum Islam tentang Waris dan cara-cara menghitungnya menjadi suatu keniscayaan.

Materi Pemebelajaran/
Pokok Bahasan
1.      Orientasi Perkuliahan
2.      Konsep Dasar Fiqh Munakahat
3.      Pra pernikahan;
-          Kriteria mencari jodoh
-          Ta’aruf atau pacaran
-          Mahram
-          Khitbah
4.      Dalam Pernikahan
-          Pengertian
-          Ayat dan hadis tentang nikah
-          Anjuran untuk menikah
-          Syarat dan rukun nikah
-          Tujuan dan hikmah nikah
-          Batalnya Nikah
-          Hak dan kewajiban suami istri
-          Walimah
-          Nafkah
  1. Putusnya nikah
-          Talak dan macam-macamnya
-          Iddah dan ihdad
-          Nusyuz, syiqaq dan hakamain
-          Hak istri pasca talaq
-          Ruju’
-          Hadlanah
  1. Ila, zihar dan li’an
  2. Problematika dalam pernikahan
-          Nikah di bawah tangan
-          Poligami dan poliandri
-          Nikah mut’ah
-          Nikah antar agama
-          Nikah di bawah umur
  1. Ujian Tengah Semester
  2. Konsep Dasar Fiqh Mawaris
-          Pengertian dan asas-asas Kewarisan Islam
-          Sumber Hukum Kewarisan
-          Sebab-sebab hubungan kewarisan dan penghalangnya
-          Tirkah dan Harta Waris.
  1. Penggolongan Ahli Waris dan Konsep Hijab
  2. Ahli Waris Dzaw Al-Furudh dan bagian-bagiannya serta perhitungannya
  3.  Ashabah dan  perhitungannya
  4. Dzaw Al-Arham dan cara perhitungannya
  5. ‘Aul dan Radd
  6. Persoalan Kewarisan
-          Mafqud dan  Munasakhah
-          Kakek bersama Saudara
-          Waris Janin dalam Kandungan
-          Gharawain
-          Musytarakah
16.  Ujian Akhir Semester

Media Pembelajaran
Modul, Whiteboard, Laptop, dan LCD
Referensi
Wajib
1.      Prof. Dr. H.M.A. Tihami, M.A., M.M. dan Drs. Sohari Sahroni, M.M., M.H., Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Press, 2009
2.      Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si. Fiqh Mawaris, Bandung: Pustaka Setia, 2009

Tambahan
1.      Syarifuddin, Amir,  Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Prenada Media, 2004
2.      Abdul Hamid, Muhammad Muhy al-Dîn, Ahkâm al-Mawârîts fi al-Syarî‘ah al-Islâmiyyah ‘Alâ Madzâhib al-Arba‘ah, T.kp:  Dâr al-Kutub al-‘Arabiy, T.th.
3.      Taqiy al-Dîn, Abû Bakr ibn Muhammad al-Husainiy al-Hasniy al-Dimasqiy al-Syâi‘îy, Kifâyah al-Akhyâr fi Halli Ghâyah al-Ikhtishâr, Tkp.: Syirkah al-Nûr Asiyâ, Tth. .,
4.      Bisri, Cik Hasan, dkk., Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama,  Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999
5.      Wuzarah al-Auqaf wa al-Syu’un al-Islamiyyah, al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah j. 3, Kuwait: Wuzarah al-Auqaf wa al-Syu’un al-Islamiyyah, 1983
6.      Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmiy wa Adillatuh j. 8, Damaskus: Dâr al-Fikr, 1985
7.      Muhammad Syahrur, Nahwa Ushul jadid li al-fiqh al-Islami, fiqh al-Mar’ah  Suriyah: al-Ahâly li a-Thibâ’ah wa an-Nasyr wa at-Tauzî’: 2000
8.      Hazairin, Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Hadith, Jakarta: Tintamas, 1964
9.      Jalaludin Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuti, Al-Jami’ al-Shaghir, Beirut: Dar al-Fikr, tth, Jilid 1 dan 2
10.  Al-Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Beirut: Dar Al-Fikr, tth.
11.  Drs. Slamet Abidin dan Aminudin, Fiqh Munakahat, Bandung: C.V. Pustaka Setia, 1999 Jilid 1 dan 2.
12.  H.S.A. Hamdani, Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
13.  Abdurrahman Al-Jaziri, al-Fiqh ala Mazahib al-Arba’ah, Mesir: Dar al-Irsyad, tth, Juz 4.
14.  Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 2004
15.  Supardi Mursalin, Menolak Poligami: Studi tentang Undang-undang Perkawinan dan Hukum Islam, Editor Zubaedi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007
16.  Prof. DR. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan, Prof. DR Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah dan Talak), Terj. Dr. H. Abdul Majid Khon, M. Ag, Jakarta: Amzah, 2009.
17.  Fatkhurrahman, Ilmu Waris, Bandung: Al-Maarif, 1987.
18.  Sulaimaan Rasyid, Ilmu Fara’idh, Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2003.
19.  Muhammad Ali Ash-Shabuni, Hukum Waris dalam Syariat Islam Disertai Contoh-contoh Pembagian Harta Pusaka, Bandung: Diponegoro, 1995.
20.  Wiryono Projodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung, 1991.
21.  Jurnal-jurnal yang terkait dengan tema

Penilaian
Partisipasi (10), Tugas-Tugas (25), UTS (25), UAS (35), Lain-lain (5)
Mata Kuliah Prasyarat
1.      Fiqh Ibadah
2.      Fiqh Muamalat dan Jinayat
(1)
MINGGU  KE /Pertemuan Ke
(2)
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN
(3)
BAHAN KAJIAN  (Materi Ajar)
(4)
METODE PEMBELAJARAN
(5)
PENGALAMAN BELAJAR
(6)
KRITERIA (Indikator)     PENILAIAN
(7)
BOBOT NILAI
(8)
WAKTU

1
Memahami tujuan, ruang lingkup, dan manfaat perkuliahan Fiqh Mawaris dan Munakahat serta visi, misi prodi/fakultas/institut
Orientasi perkuliahan Fiqh Mawaris dan Munakahat serta visi, misi prodi/fakultas/institut
Ceramah, Tanya Jawab, dan Demonstrasi
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan ruang lingkup dan kontrak belajar serta visi, misi prodi/fakultas/institut


150 menit
2
Memahami konsep dasar Fiqh Munakahat
Konsep Dasar Fiqh Munakahat


Cooperative Learning
Menyusun Laporan Hasil Diskusi
Mengamati
Berbagai berbagai persoalan pernikahan
bersama kelompok
Menanya
Mendiskusikan manfaat fiqh munakahat,
Mendiskusikan dalam kelompok kecil tentang hal-hal yang perlu diwaspadai dalam pernikahan
Eksperimen/Eksplorasi
Mengeksplorasi variasi solutif berbagai persoalan pernikahan
Asosiasi
Membuat kesimpulan definisi dan manfaat fiqh munakahat
Mengkomunikasikan
Menyampaikan hasil pengamatan
berbagai berbagai persoalan pernikahan di masyarakat.
Tugas !:
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi

150 menit
3
Memahami kriteria mencari jodoh, ta’aruf, mahram dan khitbah
Pra pernikahan;
-          Kriteria mencari jodoh
-          Ta’aruf atau pacaran
-          Mahram
-          Khitbah

Cooperative Learning
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan persoalan-persoalan yang harus diperhatikan sebelum pernikahan dilangsungkan
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
2
150 menit
4
Memahami Syarat dan rukun nikah, tujuan dan hikmah nikah, batalnya nikah, hak an keajiban suami istri dan walimah
Dalam Pernikahan
-          Syarat dan rukun nikah
-          Tujuan dan hikmah nikah
-          Batalnya Nikah
-          Hak dan kewajiban suami istri
-          Walimah
-          Nafkah

Cooperative Learning
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan persoalan-persoalan yang harus diperhatikan selama pernikahan dilangsungkan sampai akhir dari pernikahan
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
2
150nit
5
Memahami Talak dan macam-macamnya,Iddah dan ihdad, Nusyuz, syiqaq dan hakamain, Hak istri pasca talaq, Ruju’ dan Hadlanah

Putusnya nikah
-          Talak dan macam-macamnya
-          Iddah dan ihdad
-          Nusyuz, syiqaq dan hakamain
-          Hak istri pasca talaq
-          Ruju’
-          Hadlanah

Cooperative Learning
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan persoalan-persoalan yang harus diperhatikan pasca habisnya pernikahan
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
2
150 menit
6
Mmanahami Ila, zihar dan li’an
Serta akibat hukumnya
Ila, zihar dan li’an

Cooperative Learning
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan ila’, dzihar dan li’an
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
2
150nit
7
Memahami Problematika dalam pernikahan yang meliputi Nikah di bawah tangan, Poligami dan poliandri, Nikah mut’ah, Nikah antar agama serta Nikah di bawah umur

Problematika dalam pernikahan
-          Nikah di bawah tangan
-          Poligami dan poliandri
-          Nikah mut’ah
-          Nikah antar agama
-          Nikah di bawah umur

Cooperative Learning
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan persoalan-persoalan pernikahan di masyarakat
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
2
150 menit
8
Ujian Tengah Semester
Ujian Tengah Semester
-           
Penilaian Projek
Menyelesaikan persoalan-persoalan fiqh munakahat
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan materi
Penilaian:
Tugas menjawab soal-soal Fiqh Munakahat
25
1        Minggu
9
Memahami Konsep Dasar Fiqh Mawaris yang meliputi Pengertian dan asas-asas Kewarisan Islam, Sumber Hukum Kewarisan, Sebab-sebab hubungan kewarisan dan penghalangnya serta Tirkah dan Harta Waris.

Konsep Dasar Fiqh Mawaris
-          Pengertian dan asas-asas Kewarisan Islam
-          Sumber Hukum Kewarisan
-          Sebab-sebab hubungan kewarisan dan penghalangnya
-          Tirkah dan Harta Waris.

Cooperative Learning
Menyusun Laporan Hasil Diskusi
Mengamati
Berbagai berbagai persoalan waris
bersama kelompok
Menanya
Mendiskusikan manfaat fiqh mawaris,
Mendiskusikan dalam kelompok kecil tentang hal-hal yang perlu diwaspadai dalam kewqarisan
Eksperimen/Eksplorasi
Mengeksplorasi variasi solutif berbagai persoalan kewarisan
Asosiasi
Membuat kesimpulan definisi dan manfaat fiqh mawaris
Mengkomunikasikan
Menyampaikan hasil pengamatan
berbagai berbagai persoalan
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
2
150 menit
10
Memahami Penggolongan Ahli Waris dan Konsep Hijab

Penggolongan Ahli Waris dan Konsep Hijab

Cooperative Learning
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan penggolongan ahli waris dan konsep hijab dalam ilmu faraid
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
2
150 menit
11
Memahami Ahli Waris Dzaw Al-Furudh dan bagian-bagiannya serta perhitungannya
Ahli Waris Dzaw Al-Furudh dan bagian-bagiannya serta perhitungannya
Cooperative Learning
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan ahli waris dzawil furud dan menghitung bagian-bagiannya
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
2
150 menit
12
Memahami Ashabah dan  perhitungannya
Ashabah dan  perhitungannya
Cooperative Learning
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan ahli waris ashabah dan menghitung bagian-bagiannya
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
2
150 menit
13
Memahami Dzaw Al-Arham dan cara perhitungannya

Dzaw Al-Arham dan cara perhitungannya

Cooperative Learning
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan ahli waris dzawil arham dan menghitung bagian-bagiannya
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
2
150 menit
14
Memahami konsep ‘Aul dan Radd serta cara perhitungannya

‘Aul dan Radd

Cooperative Learning
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan konsep ‘aul dan radd dan menghitung bagian-bagiannya
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
2
150nit
15
Memahami Persoalan Kewarisan yang meliputi Mafqud dan  Munasakhah, Kakek bersama Saudara, Waris Janin dalam Kandungan, Gharawain dan Musytarakah serta cara-cara perhitungannya

Persoalan Kewarisan
-          Mafqud dan  Munasakhah
-          Kakek bersama Saudara
-          Waris Janin dalam Kandungan
-          Gharawain
-          Musytarakah

Cooperative Learning
Mengamati, menanya, mendiskusikan, mengomunikasikan berbagai musykilat kewarisan dan menghitung bagian-bagiannya
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan materi
Penilaian:
Tugas presentasi hasil diskusi terkait materi
3
150 menit
16
Ujian Akhir Semester
Ujian Akhir Semester
Penilaian Proyek
Menyelesaikan persoalan-persoalan fiqh mawaris
Kriteria:
Ketepatan analisis materi
kerapian sajian, kreatifitas ide, kemampuan mengomunikasikan materi
Penilaian:
Tugas menjawab soal-soal Fiqh Mawaris
35
2 Minggu